PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya bersama Taspen dan Mandiri Taspen selenggarakan sosialisasi hak, kewajiban dan pembekalan kepada aparatur sipil negara yang memasuki purna tugas serta layanan Bank Mandiri Taspen di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya, berlangsung di ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (20/3).
Wali Kota Palangka Raya dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amandus Frenaldy menyebut purna tugas merupakan hak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Masa purna tugas atau pensiun merupakan hak bagi PNS yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk pengajuan permohonan pensiun dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum pensiun dan permohonan tersebut ditujukan kepada Wali kota Palangka Raya melalui BKPSDM Kota Palangka Raya.
“Bagi PNS yang sudah memasuki batas usia pensiun atas permintaan sendiri atau pensiun janda/duda, PNS mengajukan permohonan khusus, permohonan tersebut kepada Wali Kota Palangka Raya melalui BKPSDM Kota Palangka Raya selambat-lambatnya satu tahun sebelum memasuki pensiun,” tambahnya.
iya juga mengharapkan nantinya proses penerbitan surat keputusan pensiun dan pembayaran tunjangan hari tua melalui Taspen bisa lebih mudah dari lebih cepat, hal tersebut mengingat adanya aplikasi yang baru diluncurkan oleh BKPSDM.
“Dengan adanya aplikasi yang baru diluncurkan oleh BKPSDM, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses penerbitan surat keputusan pensiun dan pembayaran tunjangan hari tua melalui Taspen, dalam hal ini pembayaran hak-hak pensiun PNS akan dilakukan oleh Taspen persero berdasarkan ketetapan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (tb5)