PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023, bertempat di Hotel Bahalap Palangka Raya, Rabu (22/2/23). ‘’Saya harapkan rakor ini menjadi momentum strategis untuk menyinergikan langkah dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus pertanahan, agar tidak menjadi sebuah komplikasi.
“Selain itu diharapkan Rapat Koordinasi ini dapat menghasilkan SDM Aparatur Sipil Negara yang memiliki pola pikir dan pola tindak yang baik dalam mengambil kebijakan atau keputusan dalam pelaksanaan kegiatan mencegah dan menangani konflik pertanahan yang bisa terjadi,” lanjut Nuryakin.

Dalam sambutannya Nuryakin mengatakan tanah adalah hal yang mendasar bagi kehidupan manusia. “Semua manusia membutuhkan tanah untuk kelangsungan hidup mereka, ada orang-orang yang berusaha menguasai tanah dengan menggunakan pikiran yang positif, namun ada juga yang menggunakan pikiran negatif. Hal inilah yang dapat menimbulkan kasus pertanahan,” kata Sekda.
Lebih lanjut Sekda menambahkan, dalam upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah, masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh instansi pemerintah, perusahaan, maupun kelompok masyarakat/masyarakat adat. “Terjadinya kasus pertanahan akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik, ekologi, dan tanah menjadi tidak produktif. Hal ini tentunya menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait,” ucap Sekda.
Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Prov. Kalteng Erlin Hardi menyampaikan Rakor yang berlangsung selama 2 hari, 22-23 Pebruari 2023 ini bertujuan untuk melaksanakan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan solusi dalam kaitannya pemenuhan data-data pendukung dalam rangka pencegahan dan penanganan konflik pertanahan di wilayah Kalteng.
Sedangkan maksud di Selenggarakan Rapat Koordinasi Disperkimtan Provinsi Kalimantan Tengah tahun
2023 adalah untuk memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah bidang pertanahan dalam upaya
melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus pertanahan. Selain itu untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan tugasnya mencegah dan menangani kasus pertanahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Rakor tersebut menghadirkan 4 nara sumber, yakni dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Tengah yang disampaikan Sutrisno Tabeas, SH, MH, Kasubdit II Hardabangtah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah AKBP Chandra Ismawanto, SIK, Pejabat dari Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah Dwiyana Oktarini, S.H dan dari BPSKL Wilayah Kalimantan yang disampaikan Daud Prihatinro Purba, S. Hut., M.Hut.
Turut hadir unsur Forkopimda dan Kepala Instansi Vertikal Prov. Kalteng terkait, Lurah dan Camat se Kota Palangka Raya. (tb4)