Disdagrin Barito Utara Dorong UMKM Lindungi Merek dan Kekayaan Intelektual

MUARA TEWEH, Tambunbungai.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Barito Utara terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri kecil dan menengah (IKM) untuk meningkatkan perlindungan hukum terhadap produk mereka melalui pendaftaran merek dan kekayaan intelektual.

Upaya tersebut diperkuat melalui keikutsertaan Disdagrin Barito Utara dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Palangka Raya pada 20–22 Juli 2026.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, sebagai salah satu strategi untuk memberikan nilai tambah pada produk lokal sekaligus memperkuat identitas dan daya saing pelaku usaha.

Kepala Disdagrin Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, mengatakan perlindungan kekayaan intelektual merupakan aspek penting dalam pengembangan UMKM dan IKM agar produk yang dihasilkan memiliki identitas usaha yang jelas serta mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya perlindungan merek dan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Hal ini menjadi bekal untuk terus mendorong UMKM dan IKM di Barito Utara agar memiliki legalitas atas produknya sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” ujar M. Mastur di Muara Teweh, Jumat (24/7/2026).

Menurut Mastur, merek bukan sekadar nama atau identitas yang melekat pada suatu produk. Merek juga merupakan aset usaha yang memiliki nilai ekonomi dan berperan dalam membangun kepercayaan konsumen.

Dengan identitas merek yang kuat dan perlindungan hukum yang tepat, pelaku usaha diharapkan dapat mengembangkan produknya secara lebih terarah serta memperluas jangkauan pemasaran.

Karena itu, Disdagrin Barito Utara berkomitmen meningkatkan edukasi kepada pelaku UMKM dan IKM mengenai pentingnya mendaftarkan merek serta memahami bentuk-bentuk kekayaan intelektual lain yang relevan dengan produk dan kegiatan usaha mereka.

Langkah ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami manfaat perlindungan kekayaan intelektual sejak tahap pengembangan produk hingga pemasaran.

Mastur menambahkan, peningkatan pemahaman mengenai kekayaan intelektual perlu diikuti pembinaan dan pendampingan agar semakin banyak pelaku usaha mampu melindungi identitas produknya secara tepat.

“Kami berkomitmen memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha, termasuk dalam meningkatkan pemahaman terkait perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, diharapkan semakin banyak produk lokal Barito Utara yang memiliki identitas yang kuat, terlindungi secara hukum, dan mampu meningkatkan daya saing,” tambahnya.

Melalui pembinaan tersebut, pelaku usaha diharapkan semakin memahami proses pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, serta pentingnya menjaga keunikan dan inovasi produk.

Disdagrin Barito Utara berharap diseminasi kekayaan intelektual dapat mendorong lahirnya produk UMKM dan IKM yang inovatif, memiliki identitas kuat, serta mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Penguatan perlindungan kekayaan intelektual juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam mengembangkan sektor UMKM dan IKM sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Dengan meningkatnya kesadaran terhadap pentingnya perlindungan merek, produk lokal Barito Utara diharapkan semakin siap bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus memiliki fondasi usaha yang lebih kuat.(red)