Barito Utara Tetapkan Siaga Darurat Karhutla, Bupati Minta Warga Tidak Membakar Lahan

MUARA TEWEH, Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di wilayah tersebut.

Penetapan status tersebut dilakukan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, melalui Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/399/2026 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026 di Muara Teweh.

Bupati Shalahuddin, Sabtu (15/8/2026), mengatakan penetapan status siaga darurat merupakan langkah antisipatif untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan.

Ia meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, unit pelaksana teknis (UPT), satuan pendidikan, serta masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla.

“Status siaga darurat ini menjadi perhatian kita bersama. Saya meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, UPT, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” kata Shalahuddin.

Menurutnya, upaya pencegahan perlu dilakukan secara terpadu hingga tingkat desa dan kelurahan. Pengawasan terhadap wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran juga perlu ditingkatkan agar kemunculan titik api dapat segera diketahui dan ditangani.

Selain meningkatkan pengawasan, Bupati menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan.

Ia meminta seluruh pihak tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan, terutama selama status siaga darurat diberlakukan. Langkah pencegahan dinilai lebih penting untuk menghindari kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat.

Pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa juga diminta aktif menyampaikan imbauan kepada warga mengenai bahaya pembakaran lahan. Sosialisasi serupa diharapkan menjangkau lingkungan sekolah agar peserta didik memahami risiko dan dampak karhutla sejak dini.

“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Jangan sampai api sudah membesar baru kita bergerak. Karena itu, setiap indikasi titik panas maupun kejadian kebakaran harus segera dilaporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tegasnya.

Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan, masyarakat peduli api (MPA), relawan, serta kelompok masyarakat yang peduli terhadap penanganan karhutla diminta berpartisipasi dalam pemantauan wilayah dan membantu penanganan apabila terjadi kebakaran.

Keterlibatan masyarakat di tingkat lokal diharapkan dapat mempercepat penyampaian informasi kepada petugas, terutama ketika ditemukan indikasi titik panas atau munculnya api di kawasan hutan dan lahan.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait melaksanakan instruksi pencegahan dengan penuh tanggung jawab. Koordinasi dan penyampaian laporan secara cepat menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kebakaran yang lebih luas.

Ia menegaskan, pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penetapan status Siaga Darurat Karhutla, Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.(red)