OJK Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Konsumen di Tengah Tekanan Ekonomi Global

JAKARTA, Tambunbungai.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional masih terjaga meskipun perekonomian global menghadapi ketidakpastian akibat tekanan geopolitik dan kebijakan moneter yang semakin ketat. Penilaian tersebut disampaikan OJK berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada 30 September 2026 yang diumumkan pada Senin (5/10/2026).(Foto/Humas OJK)

OJK mencatat tekanan terhadap ekonomi global masih cukup besar. Kondisi tersebut dipengaruhi antara lain oleh peningkatan inflasi, konflik geopolitik yang kembali mendorong harga minyak, serta ancaman El Nino yang berpotensi memicu kenaikan harga pangan dan komoditas pertanian. Di tengah tekanan eksternal tersebut, kondisi ekonomi domestik dinilai relatif terjaga. Inflasi masih berada dalam sasaran pemerintah sehingga konsumsi masyarakat tetap menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi.

Prospek pertumbuhan Indonesia juga mendapat penilaian positif. OECD menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 sebesar 0,5 persen. Meski demikian, gejolak global turut memberikan tekanan terhadap pasar modal dalam negeri. IHSG pada akhir September 2026 berada di level 6.071,14 atau mengalami koreksi 6,96 persen secara bulanan dan 29,79 persen secara year to date (ytd).

Pada periode yang sama, investor asing membukukan aksi jual bersih atau net sell sebesar Rp10,24 triliun. Kondisi itu berbanding terbalik dengan Agustus 2026 ketika investor asing masih mencatatkan net buy sebesar Rp1,19 triliun. Kendati IHSG terkoreksi, OJK menyatakan likuiditas pasar modal tetap terjaga. Rata-rata nilai transaksi saham setiap hari tercatat sebesar Rp14,94 triliun. Di sisi lain, jumlah investor pasar modal terus mengalami peningkatan. Sepanjang September 2026 tercatat tambahan 1,03 juta investor baru. Dengan demikian, jumlah investor secara ytd mencapai 32,17 juta atau tumbuh 57,96 persen.

Kredit Perbankan Menguat

Sektor perbankan juga menunjukkan kinerja positif. OJK mencatat penyaluran kredit pada Agustus 2026 tumbuh 13,65 persen secara tahunan menjadi Rp9.178 triliun. Pertumbuhan terbesar berasal dari kredit investasi yang meningkat 25,11 persen. Berikutnya kredit modal kerja tumbuh 11,45 persen dan kredit konsumsi sebesar 5,07 persen.

Berdasarkan segmen debitur, kredit korporasi tumbuh 22,18 persen, sementara penyaluran kredit kepada sektor UMKM meningkat 2,32 persen. Dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga mengalami pertumbuhan sebesar 10,94 persen menjadi Rp10.413 triliun. Ketahanan industri perbankan tetap kuat, tercermin dari rasio kecukupan modal atau CAR yang mencapai 24,10 persen. Sementara itu, rasio kredit bermasalah atau NPL gross tercatat sebesar 2,11 persen.

OJK juga melanjutkan langkah pemberantasan aktivitas perjudian daring. Perbankan telah diminta melakukan enhanced due diligence dan/atau memblokir sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online.

Pengaduan Keuangan Ilegal

Dalam aspek perlindungan konsumen, OJK mencatat sebanyak 527.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) hingga 14 September 2026. Dari jumlah tersebut, 82.092 di antaranya merupakan pengaduan. Sepanjang Januari hingga September 2026, OJK menerima 35.438 pengaduan mengenai entitas keuangan ilegal. Pinjaman online ilegal mendominasi dengan 31.571 pengaduan, kemudian investasi ilegal sebanyak 3.645 kasus dan gadai ilegal 222 kasus. Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 702.342 laporan hingga 30 September 2026. Sebanyak 702.833 rekening telah diblokir dengan nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp811,1 miliar. Dari total dana tersebut, sebesar Rp207,16 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban. OJK menegaskan pengawasan terhadap industri jasa keuangan dan perlindungan konsumen akan terus diperkuat. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi nasional.(red)