DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan Selama Ramadan

Palangka Raya, Tambunbungai.com – DPRD Kota Palangka Raya mendukung kebijakan Pemerintah Kota yang membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) serta melarang peredaran minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Kebijakan tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota sebagai upaya menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif selama bulan suci.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai langkah tersebut tepat untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. “Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga toleransi dan ketertiban umum selama Ramadan. Kami mendukung penuh kebijakan tersebut,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Menurutnya, pembatasan operasional tempat hiburan tidak dimaksudkan sebagai larangan permanen bagi pelaku usaha, melainkan bentuk penghormatan agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. Ia juga menilai kebijakan serupa yang diterapkan setiap Ramadan cukup efektif dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. “Kita ingin suasana Ramadan tetap aman, nyaman, dan penuh saling menghargai. Ini bukan sekadar aturan, tetapi juga soal etika dan kebersamaan,” katanya.

Selain itu, Syaufwan mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa sanksi dapat diberikan kepada pihak yang melanggar, mulai dari teguran administratif hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, ia mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar aktif melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan. “Pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan adil, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” tegasnya.(nis)