Palangka Raya, Tambunbungai.com – DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan agar kualitas pelayanan publik tetap optimal di tengah penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja aparatur. “WFH sesuai surat edaran memang diterapkan. Namun, untuk pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah tetap wajib hadir di kantor,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Pelaksanaan WFH ini jangan sampai menurunkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran pimpinan perangkat daerah sangat penting untuk memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan tetap berjalan dengan baik, terutama dalam menangani kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak. “Kehadiran pimpinan diperlukan agar berbagai kebutuhan masyarakat dapat segera ditangani,” jelasnya.
Selain itu, ia mengingatkan setiap instansi agar mampu mengatur sistem kerja secara efektif, termasuk pembagian jadwal antara WFH dan Work From Office (WFO), sehingga pelayanan tetap berjalan optimal. “Kami berharap kebijakan ini dijalankan secara bijak dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.(nis)

