Palangka Raya, Tambunbungai.com – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Menurutnya, masyarakat dapat mengurus langsung berbagai dokumen seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan lainnya melalui instansi terkait tanpa perantara. Ia menjelaskan bahwa layanan administrasi kependudukan telah disediakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat memperoleh dokumen resmi secara cepat dan sesuai prosedur. “Penggunaan jasa calo justru dapat merugikan masyarakat karena harus mengeluarkan biaya tambahan yang sebenarnya tidak diperlukan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, keberadaan calo juga berpotensi membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan aturan. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan pemerintah agar proses pengurusan dokumen berjalan lebih transparan dan aman. “Dengan mengurus secara mandiri melalui jalur resmi, masyarakat dapat memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. Ia berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menghindari calo demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.(nis)

