Palangka Raya,Tambunbungai.com – DPRD Kota Palangka Raya menyoroti adanya tempat hiburan malam (THM) yang diduga masih beroperasi selama bulan Ramadan. Pemerintah Kota Palangka Raya diminta bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran.
Ia menyebutkan, ketentuan pembatasan operasional THM selama Ramadan telah diatur melalui Surat Edaran Wali Kota, sehingga seluruh pengelola usaha seharusnya mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, langkah penertiban penting dilakukan untuk menjaga suasana tetap kondusif di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah. “Jika masih ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi, tentu harus ada tindakan tegas. Sanksi yang diberikan harus sesuai aturan agar memberikan efek jera,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, ia menilai pengawasan oleh aparat penegak peraturan daerah perlu diperkuat melalui patroli dan razia secara berkala selama Ramadan. Syaufwan berharap penegakan aturan dapat dilakukan secara konsisten sehingga para pelaku usaha lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku. “Semua pihak perlu menghormati bulan Ramadan dengan mematuhi aturan. Ini bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban serta menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah,” pungkasnya.(nis)

