Palangka Raya, Tambunbungai.com – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah mendapat dukungan dari DPRD Kota Palangka Raya. Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang bijak dan humanis, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengatakan, penyesuaian jam kerja selama bulan suci merupakan hal yang wajar dilakukan setiap tahun, selama tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kami mendukung kebijakan Pemko Palangka Raya yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan. Ini bentuk perhatian terhadap kekhusyukan ibadah, namun pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas utama,” ujarnya, Jumat (20/2/2026). Syaufwan menegaskan, Komisi I DPRD yang membidangi pemerintahan dan kepegawaian akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan jam kerja efektif yang telah ditetapkan benar-benar dijalankan sesuai aturan.
Ia menyebutkan, dengan pengaturan jam kerja masuk pukul 08.00 WIB dan total jam kerja efektif 32 jam 30 menit per minggu, ASN tetap dituntut menjaga produktivitas kerja. “Ramadan bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Justru ini momentum untuk menunjukkan profesionalisme dan integritas sebagai pelayan masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi langkah Pemko yang meniadakan sementara kegiatan rutin seperti olahraga dan apel selama Ramadan, karena dinilai dapat menjaga stamina pegawai tanpa mengganggu ritme kerja.
Namun demikian, Syaufwan mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap disiplin dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor vital seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan kesehatan. “Kami berharap masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal. Jangan sampai ada keluhan akibat perubahan jam kerja. Disiplin dan komitmen harus tetap dijaga,” pungkasnya.(nis)

