Palangka Raya, Tambunbungai.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi meminta pemerintah kota segera menindaklanjuti sejumlah catatan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah terkait pengelolaan keuangan daerah. Subandi mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025, yang memuat tiga catatan utama dari BPK. “Dalam LHP tersebut terdapat tiga catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kota,” ujarnya di Palangka Raya, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, temuan pertama berkaitan dengan pengelolaan pajak reklame yang belum sesuai ketentuan. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang dilakukan, sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Catatan kedua terkait penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai aturan. Kondisi ini menyebabkan potensi kekurangan penerimaan daerah mencapai sekitar Rp236,37 juta.
Sementara itu, temuan ketiga menyangkut kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall, yang berdampak pada kurangnya penerimaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah dengan nilai minimal Rp404,51 juta. Menanggapi hal tersebut, Subandi menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia menyebut penyerahan LHP ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
DPRD, lanjutnya, akan segera menggelar rapat melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas mendalami temuan BPK. “Pansus akan memanggil organisasi perangkat daerah terkait guna memastikan komitmen serta langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK,” katanya.
Ia menargetkan seluruh rekomendasi dalam LHP tersebut dapat ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Subandi menambahkan, hasil kerja pansus nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai rekomendasi resmi terhadap tindak lanjut LHP BPK. “DPRD bersama pemerintah kota berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan BPK agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik dan akuntabel,” pungkasnya.(nis)

