Palangka Raya, Tambunbungai.com – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026 di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (15/1/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, serta dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini, unsur Forkopimda, dan kepala perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas sejumlah agenda, di antaranya perubahan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) Masa Persidangan II Tahun 2025/2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025, serta pengumuman susunan alat kelengkapan dewan, kelompok pakar, tim ahli, dan tenaga ahli fraksi Tahun 2026.
Usai rapat, Subandi menjelaskan bahwa pembentukan Pansus menjadi salah satu agenda utama dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK, khususnya terkait pajak daerah dan litigasi daerah yang direkomendasikan kepada pemerintah kota. “Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pembentukan Pansus merupakan usulan dari delapan fraksi DPRD Kota Palangka Raya. Dalam rapat paripurna, susunan Pansus telah diumumkan dengan menunjuk Zan Busairi sebagai ketua dan Rusdiansyah sebagai wakil ketua, serta didukung delapan anggota lainnya.
Lebih lanjut, Pansus akan melakukan serangkaian rapat bersama tim Pemerintah Kota Palangka Raya untuk membahas tindak lanjut rekomendasi BPK. Fokus pembahasan mencakup kewajiban ganti rugi pemerintah daerah, evaluasi pengelolaan pajak daerah, serta tindak lanjut atas rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK. Subandi berharap kinerja Pansus dapat berjalan efektif dan tidak memakan waktu maksimal 60 hari sebagaimana ketentuan yang berlaku.(nis)

