Palangka Raya, Tambunbungai.com – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II Tahun 2025.
Pengawasan tersebut difokuskan pada sejumlah temuan, khususnya terkait pengelolaan Pajak Reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah. “Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut terdapat beberapa temuan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya terkait pengelolaan pajak dan retribusi,” ujar Subandi, Rabu (7/1/2026).
Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, salah satu temuan utama BPK berkaitan dengan pengelolaan Pajak Reklame yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). “Penetapan dasar pengenaan pajak reklame yang tidak sesuai aturan tentu berdampak pada akuntabilitas serta penerimaan daerah yang tidak optimal,” jelasnya.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya penerapan dasar pengenaan PBJT jasa perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan. “Nilai potensi kekurangan penerimaan PBJT perhotelan tersebut mencapai sekitar Rp236,37 juta dan harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait,” ungkapnya.
Tak hanya itu, temuan lainnya terkait kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada berkurangnya penerimaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah dengan nilai minimal Rp404,51 juta. “Kami di DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti LHP BPK ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Subandi. “Saya harapkan, dalam jangka waktu 60 hari seluruh rekomendasi BPK dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, dan hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD,” pungkas Subandi. (nis)

