Palangka Raya, Tambunbungai.com – Sinergi antara pemerintah pusat, DPR RI, dan pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria terus diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan tersebut digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/4/2026). Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyebut pertemuan ini sebagai forum strategis untuk memperkuat koordinasi, konsultasi, dan sinergi lintas sektor, khususnya di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Menurutnya, Pemprov Kalteng berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Namun demikian, masih terdapat tantangan besar karena sebagian wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan yang telah lama dihuni masyarakat secara turun-temurun. “Kami mengharapkan dukungan pemerintah pusat dalam percepatan penyelesaian status kawasan hutan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat, termasuk penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong penguatan regulasi guna melindungi hak-hak masyarakat. “Melalui GTRA, negara harus hadir memberikan perlindungan yuridis kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat. Karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak rakyat,” tegasnya.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan, menambahkan bahwa peran kepala daerah dalam struktur GTRA sangat strategis dalam menangani konflik agraria di daerah. “Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memastikan efektivitas serta efisiensi pengelolaan pertanahan,” katanya.
Senada, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, menekankan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja sama lintas sektor. “Kita harus bergerak bersama. GTRA diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, bupati/wali kota, serta kepala perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Sebagai bagian dari agenda, dilakukan pula penyerahan simbolis 42 sertipikat hak atas tanah. Sertipikat tersebut mencakup aset pemerintah pusat, pemerintah daerah, tanah wakaf, rumah ibadah, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.(red)

