Palangka Raya, Tambunbungai.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/4/2026). Pertemuan tersebut membahas solusi hukum terhadap aktivitas tambang rakyat, khususnya pascapenertiban yang dilakukan di sejumlah wilayah.
Dalam audiensi itu, APR-KT meminta pemerintah daerah memfasilitasi kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), agar masyarakat kecil tidak terbebani regulasi yang dinilai masih kompleks.
Menanggapi hal tersebut, Edy Pratowo menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah melakukan percepatan validasi data WPR di seluruh kabupaten/kota, sekaligus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI. “Pemerintah ingin masyarakat memiliki jaminan dalam berusaha. Komunikasi dengan kementerian terkait sudah berjalan baik, dan kami berharap respons dari pusat dapat segera terealisasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa persyaratan perizinan tambang rakyat tidak seharusnya disamakan dengan skema perizinan perusahaan besar, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurutnya, penyederhanaan mekanisme perizinan penting dilakukan guna memberikan ruang usaha yang legal, aman, serta berpihak pada masyarakat kecil. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku tambang rakyat, sekaligus mendorong kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).(red)

