MUARA TEWEH, Tambunbungai.com – DPRD Kabupaten Barito Utara mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui inovasi pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat. Hal ini menyusul langkah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara yang membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara langsung di lapangan. Layanan PBB keliling tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026, di area Terminal Pasar Dermaga Muara Teweh, dengan waktu pelayanan pukul 07.30 hingga 15.30 WIB.
Kegiatan ini menyasar warga RT 009 Kelurahan Lanjas, khususnya di kawasan Jalan Yetro Sinseng, Jalan Akasia, Jalan Meranti, serta masyarakat sekitar kawasan Dermaga. Melalui sistem jemput bola ini, masyarakat dapat membayar PBB tanpa harus datang ke kantor BPPD.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif BPPD dalam meningkatkan pelayanan publik. “Kami sangat mendukung upaya BPPD yang mendekatkan layanan pembayaran PBB kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang mudah dan cepat, masyarakat tentu akan lebih patuh,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, inovasi layanan jemput bola seperti ini efektif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini tentu berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan di berbagai sektor,” tambahnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan serta menjangkau lebih banyak wilayah di Kabupaten Barito Utara. Dengan adanya layanan PBB keliling ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sekaligus memperkuat pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan.(red)

