Jakarta, Tambun Bungai – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Tenggat waktu yang semula ditetapkan pada 31 Maret 2026, kini diperpanjang menjadi 30 April 2026.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Menurutnya, perpanjangan masa pelaporan ini akan menyamakan tenggat waktu WP OP dengan Wajib Pajak Badan yang juga berakhir pada akhir April.
“Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada Akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong?” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, telah membuka peluang perpanjangan ini. Salah satu pertimbangan utamanya adalah karena batas waktu pelaporan awal bertepatan dengan masa cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri, yang berpotensi menyulitkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tepat waktu.
“Kita lihat seminggu sebelum lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya batas WP OP,” ujar Bimo saat ditemui di menara Dhanapala, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/3/2026).
Namun, Bimo saat itu juga menegaskan bahwa usulan tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan sebelum diputuskan. Kini, dengan persetujuan yang telah diberikan, perpanjangan waktu resmi berlaku untuk memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melaporkan kewajiban perpajakannya tanpa terburu-buru, terutama di tengah situasi arus mudik dan libur panjang Idul Fitri. Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik-baiknya. (cnbc)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Pemerintah memperpanjang tenggat waktu yang semula 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan keputusan ini langsung di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Menurutnya, perpanjangan ini akan menyamakan tenggat WP OP dengan Wajib Pajak Badan. Batas akhir WP Badan juga pada akhir April.
“Batas lapor SPT boleh kayak gitu (disamakan sama WP Badan pada Akhir April), Bimo (Dirjen Pajak) bukannya sudah ngomong?” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, telah membuka peluang perpanjangan ini. Pertimbangan utama, batas waktu awal bertepatan dengan cuti bersama Idul Fitri. Hal itu berpotensi menyulitkan wajib pajak memenuhi kewajiban tepat waktu.
“Kita lihat seminggu sebelum lebaran. Kalau grafiknya (pelaporan) bisa naik, kemungkinan akan stay as it is ya batas WP OP,” ujar Bimo saat ditemui di menara Dhanapala, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/3/2026).
Namun, Bimo menegaskan usulan tersebut akan dikonsultasikan dengan Menteri Keuangan. Keputusan diambil setelah mendapat persetujuan. Kini, pemerintah resmi memberlakukan perpanjangan waktu. Kebijakan ini memberi kelonggaran bagi wajib pajak.
Kebijakan ini diharapkan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat. Mereka bisa melapor tanpa terburu-buru, terutama di tengah arus mudik dan libur panjang Idul Fitri. Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik-baiknya. (cnbc)

