nstruksi Bupati Nomor 5/2026 Dorong Koperasi Lebih Aktif dan Profesional

Muara Teweh, Tambunbungai.com — Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi serta Penciptaan Koperasi Unggulan. Instruksi yang ditandatangani pada 30 Januari 2026 di Muara Teweh tersebut merupakan langkah percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan melalui penguatan peran koperasi di setiap kecamatan hingga desa/kelurahan.

Dalam instruksi itu, bupati meminta camat, kepala desa/lurah, serta pimpinan perusahaan yang bermitra dengan koperasi untuk memfasilitasi dan memotivasi pengurus koperasi agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pengembangan koperasi unggulan dengan target minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan. Pengaktifan kembali koperasi yang kurang aktif, peningkatan partisipasi anggota, serta pengelolaan koperasi yang sesuai aturan juga menjadi poin penting dalam instruksi tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara, M. Mastur, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut melalui pembinaan dan pendampingan kepada koperasi di seluruh wilayah. “Instruksi ini menjadi penguatan bagi kami untuk memastikan seluruh koperasi melaksanakan RAT tepat waktu. RAT merupakan kewajiban sekaligus bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan camat dan pemerintah desa/kelurahan untuk mendata koperasi aktif maupun yang belum aktif. Koperasi yang belum melaksanakan RAT atau tidak aktif akan mendapatkan pendampingan agar kembali berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Mastur, penciptaan koperasi unggulan di setiap kecamatan menjadi target strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. “Kami ingin ada koperasi yang benar-benar sehat, profesional, dan mampu menjadi percontohan, baik dari sisi manajemen maupun usaha yang dijalankan,” tambahnya.

Dengan terbitnya Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap koperasi semakin berperan sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta mampu meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara berkelanjutan.(red)