Dinas PUPR Barut Tangani Darurat Jalan Nasional Malawaken, Bupati Imbau Pengguna Jalan Waspada

Muara Teweh, Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membantu Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dalam penanganan darurat ruas jalan nasional di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait kerusakan Jalan Malawaken yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Penanganan darurat dilaksanakan sebagai upaya cepat mengantisipasi potensi kecelakaan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas. Tim gabungan berhasil menangani tujuh titik rawan yang mengalami kerusakan cukup parah. Kegiatan dilakukan pada Jumat malam (9/1/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Proses penanganan difokuskan pada pembersihan material jalan, pengamanan lokasi, serta perbaikan sementara pada bagian yang rusak guna memastikan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dinas PUPR Barito Utara, M. Iman Topik, yang mengoordinasikan kegiatan di lapangan, menyampaikan bahwa keterlibatan pihaknya merupakan bentuk dukungan dan sinergi antarinstansi dalam menjaga konektivitas infrastruktur, khususnya ruas jalan nasional yang berperan vital bagi mobilitas masyarakat dan distribusi logistik. “Penanganan yang dilakukan saat ini masih bersifat sementara. Kami berharap pihak BPJN dapat segera melaksanakan perbaikan permanen sesuai standar teknis agar kondisi jalan kembali optimal dan aman,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dinas PUPR Barito Utara akan terus berkomitmen merespons cepat setiap kondisi darurat infrastruktur demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin mengapresiasi gerak cepat tim gabungan dalam menangani kerusakan jalan tersebut. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama meskipun ruas jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintas di Jalan Malawaken dan mematuhi ketentuan muatan kendaraan. Kendaraan dengan muatan berlebih atau overload sangat berisiko dan mempercepat kerusakan jalan,” tegasnya.(red)