Palangka Raya, Tambunbungai.com – Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menerima audiensi kelompok penambang rakyat yang menyampaikan aspirasi terkait legalitas aktivitas pertambangan emas agar tidak lagi dianggap ilegal. Pertemuan tersebut berlangsung di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Kamis (12/3/2026). Dalam audiensi tersebut, para penambang rakyat berharap pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum melalui mekanisme perizinan yang jelas, mengingat aktivitas pertambangan selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.
Gubernur H. Agustiar Sabran menerima langsung aspirasi tersebut didampingi Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo bersama jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Agustiar menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mencarikan solusi agar aktivitas penambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ia menjelaskan, salah satu langkah yang ditempuh pemerintah adalah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar legal bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Perizinan ini harus melalui WPR. Usulannya dari kabupaten ke provinsi, kemudian ke pemerintah pusat untuk diproses sesuai aturan,” ujarnya.
Agustiar mengungkapkan, saat ini Kabupaten Murung Raya menjadi daerah dengan jumlah wilayah WPR terbanyak. Namun demikian, ia berharap seluruh kabupaten di Kalimantan Tengah ke depan dapat memiliki wilayah pertambangan rakyat. “Sebagai gubernur, kita maunya semua kabupaten ada WPR, karena saya melihat potensi tambang emas hampir ada di semua daerah,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Agustiar juga menyinggung langkah penertiban aktivitas pertambangan yang sempat dilakukan beberapa waktu terakhir. Menurutnya, penertiban diperlukan apabila aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. “Kalau tidak diatur, tidak ada yang bertanggung jawab. Akhirnya lingkungan yang rusak,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih terus mengupayakan penyelesaian berbagai regulasi dan perizinan terkait pertambangan rakyat. Ia berharap proses tersebut dapat segera memperoleh kejelasan setelah perayaan Idulfitri.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Agustiar juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Komisi IV DPR RI, terutama terkait wilayah pertambangan yang berada di kawasan hutan.“Nanti habis Lebaran kita ke kementerian. Kalau soal emas ke Kementerian ESDM, sementara yang menyangkut kawasan dengan Kementerian Kehutanan,” pungkas Gubernur.(red)