Muara Teweh, Tambunbungai.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKA) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan pengecekan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang terdampak rencana pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh, Rabu (7/1/2026). Pengecekan dilakukan di sepanjang Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, mulai dari ruas kiri Bundaran Rumah Jabatan Bupati hingga Simpang Dermaga.
Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisasi aset-aset milik pemerintah daerah yang terdampak langsung rencana pelebaran jalan. Data tersebut nantinya menjadi dasar dalam perencanaan teknis maupun administrasi pada tahap selanjutnya.
Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Junaidi, didampingi Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan Ary Sudarta, mengatakan pengecekan ini merupakan langkah awal untuk memastikan kejelasan status serta kondisi aset daerah. “Pengecekan ini bertujuan menginventarisasi aset Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang berada di sepanjang ruas jalan yang akan dilebarkan. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan agar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah sangat diperlukan agar proses pelebaran jalan dapat berjalan tertib, transparan, serta tidak menimbulkan persoalan aset di kemudian hari.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap pelaksanaan pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh dapat berjalan optimal dan mendukung peningkatan kualitas infrastruktur serta kelancaran lalu lintas masyarakat.(red)