Gubernur Kalteng Tegaskan Kartu Kampanye Tidak Berlaku untuk KHBS: Menjaga Integritas Program Sosial dari Politisasi

PALANGKA RAYA – Seiring dengan peluncuran resmi Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS), Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengeluarkan pernyataan tegas yang menegaskan bahwa kartu-kartu yang beredar selama masa kampanye pemilihan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penerimaan bantuan sosial. Langkah ini menjadi benteng penting untuk menjaga netralitas dan integritas program perlindungan sosial dari praktik-politisasi bantuan.
Dalam klarifikasi resminya, Gubernur Agustiar menegaskan bahwa seluruh program yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib mengikuti aturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Kartu lama merupakan alat peraga kampanye, bukan dasar bantuan,” tegasnya dengan lugas.

Membedakan Antara Politik dan Kebijakan Publik

Pernyataan Gubernur ini mengindikasikan adanya fenomena yang cukup mengkhawatirkan di mana kartu-kartu serupa disebarluaskan selama periode kampanye politik, namun tidak memiliki basis data valid atau legal standing. Praktik semacam ini, jika dibiarkan, dapat mengaburkan pemahaman publik dan menciptakan ekspektasi palsu di masyarakat.
KHBS yang resmi diluncurkan pada 20 Februari 2026 ini secara fundamental berbeda dengan kartu-kartu kampanye tersebut. Program resmi ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya rujukan valid untuk menentukan kelayakan penerima bantuan. Data ini merupakan standar nasional yang digunakan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.

Sistem Verifikasi Ketat untuk Cegah Penyimpangan

Untuk memperkuat keamanan dan transparansi, kartu KHBS resmi dilengkapi dengan teknologi canggih berupa chip dan hologram pengaman. Ketika kartu digunakan pada mesin Electronic Data Capture (EDC), sistem akan menampilkan identitas penerima dan jenis bantuan secara otomatis. Mekanisme ini memastikan kartu tidak dapat dipindahtangankan atau digunakan oleh pihak lain.
Lebih lanjut, kepesertaan ditetapkan melalui surat keputusan resmi yang berbasis pada data kartu keluarga. Setiap keluarga hanya memperoleh satu kartu sebagai identitas kepesertaan bantuan, mencegah duplikasi dan memastikan distribusi yang merata.

Gubernur Agustiar menekankan bahwa prinsip utama program ini adalah pemerataan bantuan sesuai ketentuan hukum, bukan berdasarkan kedekatan politik atau kepemilikan kartu kampanye tertentu. “Bantuan diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai regulasi,” ujarnya, menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi pemegang kartu tanpa verifikasi data resmi.

Mekanisme Pengaduan dan Evaluasi Berkelanjutan

Menyadari bahwa proses pendataan mungkin tidak sempurna, Pemprov Kalteng membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa belum terdata namun memenuhi kriteria kelayakan. Masyarakat dapat mengajukan verifikasi ulang sehingga tidak ada yang tertinggal dari program perlindungan sosial ini.

Program juga akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Hal ini menjadi pengingat bahwa meski idealisme program sosial tinggi, implementasinya tetap harus realistis mengingat APBD Kalteng 2026 mengalami kontraksi signifikan dari Rp10,3 triliun menjadi Rp5,4 triliun.

Konteks Politik dan Implikasi Demokratis

Pernyataan tegas Gubernur Agustiar ini datang pada momentum yang signifikan—bertepatan dengan peringatan satu tahun kepemimpinannya. Dalam konteks demokrasi lokal, ini menjadi sinyal kuat bahwa administrasinya berkomitmen pada good governance dan menjaga jarak antara kebijakan publik dengan kepentingan politik partisan.

Praktik penyebaran kartu palsu atau kartu kampanye selama periode pemilihan merupakan fenomena yang tidak jarang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Namun, langkah proaktif Pemprov Kalteng dalam mengklarifikasi dan menegaskan aturan main yang jelas menunjukkan upaya serius untuk mencegah polarisasi sosial akibat politisasi bantuan.

Tantangan Implementasi di Lapangan

Meski kerangka kebijakan telah dirancang dengan baik, tantangan utama tetap berada pada implementasi di tingkat akar rumput. Koordinasi dengan 14 kabupaten/kota di Kalteng, terutama di wilayah-wilayah dengan infrastruktur terbatas, akan menjadi ujian nyata bagi efektivitas KHBS.
Distribusi kepada 279.434 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditargetkan tuntas akhir Februari 2026 memerlukan sinergi yang kuat antara relawan TKSK, PSM, PKH, dan Pendamping Desa. Kesuksesan program tidak hanya diukur dari jumlah kartu yang terdistribusi, tetapi dari sejauh mana bantuan benar-benar meningkatkan kualitas hidup penerima.