Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kota Palangka Raya Bentuk Pansus Tindak Lanjut LHP BPK

Palangka Raya. Tambunbungai.com- DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025/2026, Kamis (15/1/2026). Rapat membahas beberapa agenda penting, termasuk perubahan jadwal Banmus, pembentukan Pansus LHP BPK, dan susunan alat kelengkapan dewan.

Adapun salah satu agenda utama yakni, Pembentukan Pansus dalam rangka menindaklanjuti LHP BPK terkait pajak daerah dan litigasi daerah, sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. “Pembentukan Pansus adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD, kami targetkan pembahasan selesai dalam 10-20 hari untuk segera disampaikan ke Pemerintah Kota Palangkaraya,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Rayta,  Subandi di Ruang Paripurna.

Susunan Pansus langsung diumumkan, dengan  menunjuk Hasan Busairi sebagai ketua dan Rusdiansyah sebagai wakil ketua, dengan 8 anggota lainnya. “Fokus pembahasan meliputi tindak lanjut ganti rugi yang menjadi kewajiban pemerintah kota, serta evaluasi terhadap pengelolaan pajak daerah dan rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP BPK,” jelasnya.

Ketua DPRD, Subandi, menyatakan bahwa pembentukan Pansus merupakan usulan 8 fraksi di DPRD Kota Palangka Raya, untuk memastikan pemerintah kota menindaklanjuti rekomendasi BPK dan meningkatkan pengelolaan pajak daerah.(nis)