Pemkab Barito Utara Dorong Pelaku Usaha Pahami Perizinan Berbasis Risiko dan LKPM

Muara Teweh, tambunbungai.com –  Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai perizinan berbasis risiko serta kepatuhan dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan ini digelar melalui bimbingan teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan LKPM Tahun 2025 yang diikuti sekitar 100 pelaku usaha, baik UMK maupun non-UMK, di Muara Teweh, Rabu (tanggal).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Jufriansyah, menjelaskan, penerapan sistem Online Single Submission (OSS) membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan.

“Perizinan berusaha di daerah ini kini semakin mudah, karena setiap tahapan memiliki batas waktu pelayanan jelas melalui Service Level Agreement (SLA). Bila melebihi batas waktu, izin dapat diteruskan ke tahap berikutnya melalui mekanisme fiktif positif,” ujarnya.

Menurut Jufriansyah, seluruh layanan perizinan, mulai dari penerbitan KKPR hingga persetujuan lingkungan AMDAL dan SPPL, telah sepenuhnya terintegrasi dalam OSS, sehingga proses manual di luar platform tidak lagi diperlukan. Sistem ini juga memberikan peluang kemitraan yang lebih luas bagi pelaku UMKM dengan perusahaan besar, diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing pelaku usaha lokal.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Barito Utara, Sahid Pambudi, menambahkan, Bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berbasis risiko, mendorong kepatuhan penyampaian LKPM, serta memperkuat iklim investasi di daerah.

“Kami berharap para pelaku usaha dapat memahami prosedur perizinan terbaru dan melaporkan perkembangan usahanya melalui LKPM sebagai bahan evaluasi pemerintah dalam menyusun kebijakan investasi,” kata Sahid.

Capaian kinerja DPMPTSP Barito Utara hingga triwulan III 2025 meliputi penerbitan 1.939 Nomor Induk Berusaha (NIB), 928 izin reklame, serta realisasi investasi mencapai Rp 1,827 triliun dengan penyerapan tenaga kerja Indonesia sebanyak 1.536 orang dan tenaga kerja asing 36 orang.

Sahid menegaskan, kegiatan ini sejalan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, dan merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha terkait tata cara perizinan dan kewajiban laporan investasi.(red)