Penegakan Hukum Angkutan Barang di Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus Berlangsung Ketat

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) secara terpadu untuk angkutan barang, khususnya yang membawa muatan hasil tambang, perkebunan, dan kehutanan. Kegiatan ini berlangsung di ruas jalan nasional Palangka Raya – Bagugus (Bukit Rawi), pada Senin (23/12/24).

Gakkum tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan di jalan raya serta mendukung kelancaran distribusi barang selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Kegiatan penegakan hukum ini berdasarkan surat edaran Plh. Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah nomor 500.11/720/DISHUB/2024, yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap pergerakan angkutan pengangkutan hasil tambang, kebun, dan hutan di wilayah tersebut. Ruas jalan yang digunakan sebagai uji petik percontohan ini sering dilalui oleh truk angkutan milik perusahaan besar di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dishub Kalimantan Tengah, Muhammad Ikhsan Sidiq, menjelaskan bahwa penerapan Gakkum terhadap truk angkutan tersebut perlu dilakukan secara sinergis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

“Penegakan hukum harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, BPTD Kelas II Provinsi Kalimantan Tengah, dan lainnya, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Gakkum terpadu,” ujar Sidiq.

Tim terpadu yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Dishub Provinsi Kalimantan Tengah, Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, dan BPTD Kelas II Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk yang membawa muatan. Sebelum pemeriksaan izin oleh Dishub, truk terlebih dahulu ditimbang menggunakan alat timbangan portabel yang disediakan oleh BPTD. Untuk pelanggaran kelebihan muatan, truk-truk tersebut dikenakan tilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng.

Selama operasi berlangsung, sebanyak 25 truk diperiksa, dan 22 di antaranya terdeteksi melanggar aturan kelebihan muatan. Semua truk yang melanggar langsung ditindak dengan penilangan.

Tim Terpadu dalam pelaksanaan Gakkum Jalan Nasional Palangka Raya – Bagugus. (Photo/Tiana Audya Putri)

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, berharap melalui kegiatan ini, masyarakat akan lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas.

“Kami berharap, ke depan angkutan-angkutan yang melewati ruas jalan Provinsi Kalimantan Tengah dapat tertib baik dalam administrasi maupun keselamatan berkendara,” tutup Yulindra.(man)