Setiap Kegiatan Pengumpulan Dana Berdalih Investasi Wajib Mendaftarkan Ke Otoritas Jasa Keuangan

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Setiap kegiatan perusahaan maupun perorangan yang melakukan penggalan dana dari masyarakat dengan dalih untuk investasi wajib mendaftarkan ke Otoritas Jasa Keuangan Daerah (OJK) untuk menghindari praktik investasi bodong. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Reja Framika, S.T, M.T kepada media ini, Rabu (19/1), ketika diminta tanggapannya tentang kasus yang menimpa 23 anggota investasi bodong yang melapor ke Polda Kalteng, baru-baru ini.

Reja merasa prihatin dengan seringnya masyarakat yang tergiur dengan ajakan pihak yang mengatasnamakan perusahaan untuk melakukan investasi, padahal perusahaan tersebut jelas-jelas tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan setempat. Akibatnya cukup fatal, setelah dana hasil penggalangan masyarakat terkumpul, tiba-tiba perusahaan yang melakukan penggalangan dana tersebut kabur dengan membawa uang ratusan hingga miliaran rupiah.

Karena itu menurut Reja Framika, setiap perusahaan atau golongan masyarakat yang berdalih mengumpulkan dana untuk investasi harus terdaftar di OJK setempat, selanjutnya mendaftar kembali ke PTSP untuk dikeluarkan izin operasi bagi perusahaan/ perorangan yang melakukan penggalangan dana dimaksud.

‘’Intinya semua perusahaan yang berbau Investasi yg beroperasi di Kota Palangka Raya, wajib terdaftar di OJK cabang kota Palangka Raya serta wajib BI Checking untuk memberikan kenyamanan bersama dalam berinvestasi, khususnya bagi perusahaan yang berdalih menggalang dana dari orang banyak/masyarakat apakah dalam bentuk property tanah, bangunan, gedung, dan sebagainya, pungkas Reja Framika. (tb4)