PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Fahimah mengatakan, melalui Sosialisasi Pendampingan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) diharapkan setiap Pemerintah Kabupaten/ Kota se Kalimantan Tengah dapat menyusunatau meningkatkan GDPK menjadi 5 Pilar. Hal tersebut dikatakan Lies Fahimah saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran pada acara Pendampingan Penyusunan GDPK 5 Pilar, Fasilitasi Penetapan Data Parameter Kependudukan untuk Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam Kerangka Satu Data Indonesia, dan Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Dampak Pengendalian Penduduk untuk PD Dalduk dan KB Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsug terpusat di Hotel Neo, Palangka Raya, Selasa (18/1/).
Ditambahkan Lies Fahimah, ke 5 pilar GDPK tersebut yakni, mencakup bidang pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengaturan mobilitas penduduk serta penataan administrasi kependudukan. Menurut Lies Fahimah, sebagaimana telah di atur dalam Preaturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 agar setiap tingkatan Wilayah dapat menyusun suatu rancangan induk atau Grand Design Pembangunan Kependudukan untuk merekayasa dinamika kependudukan di Daerahnya.
Grand Design Pembangunan Kependudukan dimulai dari tahap penyiapan yang memuat kegiatan kajian teknis, inventaris aspirasi, dan informasi sektoral, lalu dimatangkan melalui konsensus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK. Dengan tersusunnya GDPK, diharapkan Pemerintah Daerah dapat merumuskan perencanaan Pembangunan Kependudukan untuk jangka waktu 25 tahun ke depan, yang dijabarkan setiap lima tahun berisi isu penting kependudukan saat ini, kondisi kependudukan yang diinginkan, program kependudukan, serta roadmap pembangunan kependudukan.
Sesuai dengan Amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 153 tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan, tujuan utama GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi, sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Prov. Kalteng Muhammad Irzal dalam laporannya menyampaikan Tahun 2022 merupakan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN 2020-2024. Namun sampai saat ini, belum seluruh Provinsi, Kabupaten/ Kota memiliki Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar seperti yang telah ditargetkan. Untuk Prov. Kalteng, sampai saat ini baru tersusun 13 GDPK tingkat Kabupaten/Kota dan 1 GDPK tingkat Provinsi dengan keseluruhan 14 GDPK yang kebanyakan merupakan GDPK 1 Pilar yakni pengendalian kuantitas penduduk.
Terdapat 2 Kabupaten yang telah menyelesaikan GDPK 5 Pilar yakni Kabupaten Barito Utara & Kabupaten Gunung Mas, dan 3 Kabupaten yang menyusun GDPK 2 Pilar yakni Kabupaten Sukamara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Katingan. Sementara yang tengah menyusun GDPK 5 Pilar yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Prov. Kalteng, sedangkan Kabupaten yang sedang dalam tahap finalisasi GDPK 5 pilar adalah Kabupaten Murung Raya.
Muhammad Irzal mengungkapkan melihat proses penyusunan GDPK ini, yang menjadi fokus utama adalah komitmen dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyusunan GDPK. Dibutuhkan kerjasama yang intens dan kesepakatan lintas sektor dalam penyusunan. “GDPK yang disusun tidak hanya berbicara tentang penyelesaian rancangan sesuai format tetapi juga kualitas rancangan”, pungkasnya. (tb5)