Sosialisasi Perpres No. 33/2020 Dorong Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Puruk Cahu. Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengadakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 dan perubahannya, Selasa (24/9/2024). Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terkait pengelolaan keuangan daerah yang sesuai regulasi.

Rahmat, pejabat Pemkab Mura, menyatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran. Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman terhadap regulasi. “Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan semua pihak memahami aturan yang berlaku, sehingga pengelolaan anggaran dapat dilakukan dengan tepat,” ujar Rahmat.

Dalam kesempatan ini, narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah memberikan paparan terkait isi Perpres Nomor 33 Tahun 2020, termasuk perubahan terbaru. Fokus utama adalah penerapan regulasi secara efektif dan teknis.

Para peserta sosialisasi menyambut baik kegiatan ini. Mereka menilai penjelasan dari narasumber sangat membantu dalam memahami aspek teknis dan administratif regulasi tersebut.

Rahmat menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia berharap kesalahan dalam pelaksanaan anggaran dapat diminimalkan di masa mendatang.

Sosialisasi ini mencerminkan komitmen Pemkab Mura untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat pemerintahan yang baik.(kin)