Sosialisasi Perpres No. 33 Tahun 2020 Tekankan Pemahaman Tata Kelola Keuangan

Puruk Cahu. Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 beserta perubahannya, dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait regulasi agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.

Rahmat, salah satu pejabat Pemkab Mura, mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran di Murung Raya. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh perbedaan persepsi terkait regulasi yang berlaku. “Ketidaksesuaian ini mengindikasikan perlunya pemahaman yang sama agar pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan aturan. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting,” ujar Rahmat.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat, termasuk perangkat daerah, memahami regulasi dengan lebih baik dan mengurangi potensi kesalahan dalam tata kelola anggaran. Hal ini menjadi langkah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Murung Raya.

Dalam acara ini, narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah memaparkan penjelasan mendetail mengenai Perpres Nomor 33 Tahun 2020, termasuk perubahan dan implementasinya. Materi yang disampaikan juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para peserta, yang menilai sosialisasi ini sangat membantu dalam memberikan pemahaman terhadap aturan dan teknis pelaksanaannya. Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya berharap dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah dan meminimalisir temuan audit di masa mendatang.(kin)