Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian IPA

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng), Sri Widanarni, mewakili Plt. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 dan Asistensi Penyusunan Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Acara tersebut berlangsung di Aula Eka Hapakat (AEH) LT. III Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Senin (18/11/24).

Asisten Ekbang, Sri Widanarni saat membacakan sambutan tertulis dari Plt. Sekda Prov. Kalteng menyampaikan apresiasi kepada Kepala Sub Direktorat BMD wilayah II yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Dia berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pengetahuan dan keterampilan para peserta terkait dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan penyusunan Penilaian IPA.

“Dengan adanya Sosialisasi ini, kami berharap setiap Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat lebih memahami dan memantapkan pengetahuan mereka mengenai pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sri.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, yang mengatur pedoman pengelolaan barang milik daerah. Aturan ini menjadi pedoman bagi Pemprov Kalteng dalam mengelola barang milik daerah dan memastikan pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sri juga mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan aktif bertanya dan menggali pemahaman lebih dalam mengenai aturan dan proses pengelolaan barang milik daerah serta penyusunan Penilaian IPA yang lebih baik.

Kepala Bidang Aset dan Akuntansi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Prov. Kalteng, Lia Inggriaty Romzah, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk menjalin sinergitas antara tata kelola pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan barang milik daerah serta penyusunan Penilaian IPA. Sosialisasi ini juga bertujuan agar semua pengurus barang dan pembantu pengurus barang di Pemprov Kalteng memahami alur dan proses pengelolaan aset daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Aset dan Akutansi BKAD Prov. Kalteng Lia Inggriaty Romzah saat menyampaikan laporannya. (Photo/rahman)

Peserta sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 180 orang, yang terdiri dari Sekretaris Badan/Dinas, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, serta Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang dari berbagai perangkat daerah di Pemprov Kalteng.

Acara ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yaitu Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja, dan Dimas Bayu Nugraha. Narasumber menyampaikan materi mengenai kebijakan pengelolaan barang milik daerah dan penyusunan Penilaian IPA, serta memberikan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan aset daerah yang efisien dan sesuai dengan regulasi.(man)