SAMPIT. Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Rakor yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Pemkab Kotim, Seruyan, dan Katingan ini berlangsung di Rujab Bupati Kotawaringin Timur pada Sabtu (9/11/24).
Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur, Shalahuddin, membuka rakor dan menekankan pentingnya kualitas dan kapasitas infrastruktur dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jalan dan jembatan adalah prasarana vital yang mendukung mobilitas penduduk serta pertumbuhan ekonomi suatu daerah,” ujarnya dalam sambutannya.
Rakor ini membahas kebijakan strategis terkait pengembangan transportasi lintas kabupaten, dengan fokus pada peningkatan status jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Shalahuddin menjelaskan bahwa tujuan utama peningkatan infrastruktur ini adalah untuk membuka keterisolasian wilayah, memfasilitasi pemerataan populasi, dan mendukung aktivitas perdagangan, perkebunan, pertanian, serta pendidikan. Semua ini diharapkan dapat membawa Kalimantan Tengah menuju kesejahteraan yang lebih merata.
Kepala Bappeda Litbang Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung, memberikan masukan terkait rencana peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi. Menurutnya, dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar peningkatan jalan ini dapat terealisasi, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.
“Peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan provinsi diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas ke wilayah-wilayah strategis serta kawasan yang cepat tumbuh. Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut,” ungkap Leonard.

Lebih lanjut, Leonard menjelaskan bahwa rencana peningkatan jalan tersebut harus dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalteng 2025-2029 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Kalteng. Rencana ini juga harus dijabarkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng serta diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI. Hal ini bertujuan agar ruas-ruas jalan yang ditingkatkan dapat ditangani oleh Provinsi Kalteng melalui APBD provinsi.
“Selain itu, penanganan ruas jalan tersebut juga dapat diusulkan untuk mendapatkan pendanaan melalui sumber-sumber lain, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR), DBH Sawit, dan sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Leonard.
Rakor ini dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan, Pj Bupati Seruyan, Pj Sekda Kotim, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Yohanna Endang, serta sejumlah kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan kepala desa di Kotim.(man)

