DP3APPKB Kalteng gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Kabupaten Lamandau

NANGA BULIK. Tambunbungai.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Lamandau. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Kesehatan, Jalan Bukit Hibul Nomor 1 Nanga Bulik, pada Selasa (5/11/24).

Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau, Ahmad Alfiyan Aribowo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari Pengadilan Agama ke UPTD PPA, jumlah pasangan yang mengajukan rekomendasi konseling pra-nikah untuk perkawinan usia anak mengalami peningkatan signifikan.

“Untuk tahun 2023, terdapat empat pasangan, sementara pada tahun 2024 hingga bulan November sudah ada 18 pasangan yang mengajukan rekomendasi konseling pra-nikah perkawinan usia anak,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa peningkatan ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak buruk bagi masa depan anak-anak yang terlibat dalam pernikahan usia dini.

“Upaya sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran, baik di masyarakat maupun di kalangan anak-anak sekolah, agar mereka lebih memahami dampak dan konsekuensi dari perkawinan usia anak,” jelasnya.

Foto bersama kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA) di Kabupaten Lamandau. (Photo/Gina)

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah, Yuyun Wahyudi, yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak yang semakin meningkat di berbagai kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Perkawinan usia anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa menikah atau terpaksa menikah di bawah usia 18 tahun berisiko lebih tinggi mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan, kualitas kesehatan yang buruk, serta memiliki potensi lebih besar untuk mengalami kekerasan dan hidup dalam kemiskinan,” paparnya.

Yuyun juga menegaskan bahwa dampak perkawinan usia anak tidak hanya dirasakan oleh anak yang menikah, tetapi juga dapat menghambat perkembangan fisik, mental, dan sosial mereka.

“Pendidikan mereka bisa terhambat, mereka bisa mengalami tekanan mental, bahkan banyak yang berakhir pada permasalahan sosial dan ekonomi yang berat,” tandasnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 100 orang pelajar tingkat SMA/SMK dan SMP, serta Forum Anak Daerah (FAD) di Kabupaten Lamandau, beserta para guru pendamping.(man)