PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penggunaan, Pemanfaatan, dan Penguasaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Acara ini berlangsung di M. Bahalap Hotel Palangka Raya. Rabu (30/10/24). Dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Andi Arsyad, ST, menekankan bahwa pengaturan penggunaan tanah yang belum maksimal menjadi salah satu tantangan utama bagi pertumbuhan perekonomian dan pembangunan infrastruktur di provinsi tersebut.
“Pentingnya pengaturan yang sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan”, ujarnya
Andi Arsyad juga mengungkapkan bahwa tantangan ini mengharuskan perangkat daerah untuk dapat mendesain dan mengelola kawasan tematik sesuai dengan tugas dan fungsinya. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kendala dalam perencanaan pola ruang dan status kawasan yang ada.
“Penatagunaan tanah, harus mencakup penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang konsolidatif”, jelasnya
Hal ini perlu didukung oleh pengaturan kelembagaan yang tepat agar pemanfaatan tanah dapat dilakukan secara adil dan berkesinambungan demi kepentingan masyarakat.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Andi Arsyad menekankan perlunya koordinasi lintas sektoral yang baik. Koordinasi ini penting untuk memastikan pemanfaatan ruang dan penatagunaan tanah dapat berjalan efektif, yang pada akhirnya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kalimantan Tengah.
Dia berharap adanya sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta Kanwil ATR/BPN provinsi dan Kantah di Kabupaten/Kota. Sinkronisasi perencanaan program dan kegiatan dalam penatagunaan tanah perlu diperkuat untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi yang positif.
Andi Arsyad juga mendorong perangkat daerah untuk menyusun Dokumen Perencanaan Penggunaan Tanah. Dokumen ini harus menjadi bagian dari Dokumen Perencanaan Daerah/RPJMD, sehingga dapat memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan penggunaan tanah di daerah.
“Dengan demikian pola pengelolaan tata guna tanah yang lebih baik dapat terwujud, membawa dampak positif bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kalimantan Tengah” tutupnya.(man)

