Pemkab Katingan dan Kejari Katingan Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum

KATINGAN. Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Katingan dan Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penandatanganan Memory of Understanding (MoU) tentang Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum  Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Bupati Katingan, Senin (10/1/22) pukul 11.00 WIB. Dalam perjanjian kerjasama tersebut Bupati Katingan, Sakarias, SE selaku Pihak Pertama dan Tandi Mualim, SH, Plt. Kajari Katingan selaku Pihak Kedua.

Plt.Kajari Katingan, Tandi Mualim, SH dalam menyampaikan bahwa penandatanganan kerjasama bidang hukum antara Kejaksaan Negeri Katingan dengan Pemerintah Kabupaten Katingan merupakan perpanjangan kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang telah dilakukan pada tahun tahun sebelumnya, sehingga dengan adanya perpanjangan kerjasama tersebut Pemerintah Kabupaten Katingan dapat menindaklanjutinya dengan Surat Kuasa Khusus apabila terjadi adanya perkara perdata dan tata usaha negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan.

Dijelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor : Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia secara tegas juga telah diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Pelayanan Hukum serta Tindakan Hukum Lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara /Daerah untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga pasal tersebut secara substantif dan limitatif telah menegaskan bahwa Kejaksaan dalam hal ini Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat mewakili kepentingan BUMN,BUMD.

Tugas dan Kewenangan Jaksa Pengacara Negara didalam Penegakan Hukum adalah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana ditetapkan oleh peraturan Perundang-undangan atau berdasarkan Putusan Pengadilan dalam rangka memelihara tertib hukum, kepastian hukum, melindungi kepentingan negara atau pemerintah serta hak – hak keperdataan masyarakat. Didalam Bantuan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Bantuan Hukum kepada Instansi Pemerintah /BUMN maupun BUMD untuk menyelesaikan sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui Litigasi maupun Non Litigasi .

Di dalam Pertimbangan Hukum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Pemulihan dan Perlindungan Hak, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dan Audit Hukum (Legal Audit) dalam menghadapi permasalahan Hukum Perdata atau potensi adanya klaim/tuntutan dari pihak lain dalam rangka Penyelamatan, Perlindungan atau Pemulihan Keuangan / Kekayaan Negara serta dalam hal akan/telah menerbitkan Keputusan TUN dan/atau Peraturan dalam rangka menegakkan Kewibawaan Pemerintah.

Disamping itu melengkapi tugas Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi Konsiliator, Mediator dan Fasilitator dalam penyelesaian suatu sengketa antar Negara atau Pemerintah. Sebagai negara hukum yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat akan banyak ditemukan keterlibatan dan kepentingan hukum dari negara atau pemerintah di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik dalam kedudukan sebagai tergugat maupun penggugat atau sebagai pihak yang mempunyai kepentingan hukum

Selanjutnya pada kesempatan berikutnya Bupati Katingan, Sarkariyas, SE juga menyambut baik bahwa bahwa perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini dimaksudkan untuk menjalin sinergi bidang hukum antara Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga ke depannya kerjasama ini juga berfungsi untuk mengontrol kinerja aparatur daerah agar terhindar  dari jeratan hukum akibat kurangnya pemahaman atas fungsi petdata dan tata usaha negara, dalam penerapan fungsi Datun dapat bersenergi dengan Pemerintah Daerah Katingan,  khususnya terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dengan MOU ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan tak lupa juga Kejaksaan Negeri Katingan juga dapat mendukung Pemerintah Daerah Katingan dalam urusan Pajak. Dengan MOU ini, Kejaksaan Negeri Katingan membuka kesempatan untuk membantu pemerintah Daerah Katingan khususnya SKPD untuk konsultasi dan koordinasi terkait persoalan Hukum perdata dan Tata Usaha Negara maupun dalam mengamankan pembangunan strategis nasional yang berada di  Kabupaten Katingan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Negeri Katingan, para Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Para Kabag pada Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan, serta para Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Katingan. (tb1)