PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan peraturan yang ditetapkan oleh DPRD dan memiliki peranan krusial dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. Tata tertib ini menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan peran DPRD.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Palangka Raya sementara, HM Kemal Nasery menegaskan pentingnya penyusunan tata tertib yang sesuai dengan peraturan terbaru. “Jika tata tertib ini tidak kita siapkan, artinya kita sebagai anggota dewan tidak memiliki aturan yang kita pakai,” ungkapnya usai melaksanakan rapat perdana di gedung DPRD setempat, Senin (19/8/24).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa revisi tata tertib ini akan menjadi dasar pengaturan kewenangan, kewajiban, dan hak-hak anggota dewan. “Saat ini, kita sedang membahas tata tertib yang sesuai dengan perundang-undangan yang baru. Ada beberapa pasal yang perlu kita sempurnakan,” tambahnya.
Dijelaskan Khemal, bahwa meskipun peraturan tata tertib yang ada sebelumnya sudah baik, penyempurnaan perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan terbaru.
Penyempurnaan ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan dalam PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, sehingga tata tertib yang baru akan lebih efektif dalam mengatur tugas dan wewenang anggota DPRD.(nis)