PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf mengapresiasi upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya yang akan menerapkan hukuman rehabilitasi bagi pemakai narkoba pemula. Hal tersebut disampaikan Wahid Yusuf kepada wartawan usai mengikuti Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan III tahun 2023/2024, Rabu (26/6/24).
Wahid Yusuf menyatakan prihatin peredaran narkoba dikalangan generasi muda belakangan ini cukup marak. Karena itu ia menyambut baik dengan sikap tegas jajaran BNN Kota Palangka Raya yang terus memerangi peredaran narkoba tersebut. Ia juga mengapresiasi jajaran BNN Kota Palangka Raya yang akan menerapan hukuman rehabilitasi bagi pemakai narkoba pemula, karena kata Wahid Yusuf tindakan seperti ini lebih efektif dibandingkan jika pemakai narkoba dihukum di penjara digabungkan bersama para pengedar narkoba. ‘’Jika antara pemakai narkoba dihukum dalam penjara bersama pengedar narkoba, tentu ini cukup beresiko, karena si pemakai narkoba justru akan lebih mengerti seluk beluk peredaran narkoba atau istilahnya naik kelas,’’ ujar Wahid Yusuf.
‘’Sekali lagi saya menghimbau pada generasi muda untuk menjauhi narkoba, karena dengan narkoba tentu akan merusak sendi-sendi kehidupannya, artinya tidak ada kata terlambat untuk menjauhi narkoba asalkan kita mempunyai tekad dan niat untuk menjauhinya,’’ pungkas Wahid Yusuf.(nis)