PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — DPRD Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III, bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (26/6/24). Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I Wahid Yusuf dan dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahay.u
Adapun tiga agenda yang menjadi penyampaian dalam rapat paripurna ke-8 tersebut, pertama penyampaian laporan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palangka Raya terhadap hasil pembahasan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang disampaikan oleh Oktariani.
Kemudian, kedua yaitu penyampaian tim pelapor terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Periode 2025-2024 oleh H.M Khemal Nasery. Selanjutnya, yang ketiga adalah penyampaian tiga hasil hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah yang disampaikan langsung Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya yaitu Noorkhalis Ridha. Usai melaksanakan tiga penyampaian agenda tersebut, maka diputuskanlah bahwa penyampaian-penyampaian yang telah dilaksanakan diterima oleh seluruh jajaran DPRD Kota Palangka Raya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menyampaikan, bahwa selain membahas RPJPD juga membahas mengenai beberapa Perda yang telah diajukan kemudian mendapat evaluasi dari Pemerintah Provinsi untuk nantinya ditetapkan.
Terakhir, kata Hera, setelah proses pembahasan selesai dilaksanakan, disampaikan Hera, bahwa akan dilanjutkan untuk memasuki proses menyusun perubahan. Karena dasarnya adalah dari Perda tentang LKPJ dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang nantinya disahkan sebagai dasar menyusun perubahan.(nis)