PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya kembali menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2023/2024/ bertempat di ruang Paripurna DPRD Palangka Raya, Senin (3/6/24). Adapun agenda rapat paripurna ke-5 ini terkait pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2045.
Penjabat Walikota Palangka Raya Hera Nugrahayu saat menyampaikan pidatonya mengatakan yang menjadi alasan penting Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan 1 buahrancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya, pertama sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024. Yang kedua adalah untuk menindaklanjuti Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014. Yang ketiga, berdasarkan lampiran d.4. angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah pada tahun 2023 memulai penyusunan rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045 yang tercantum dalam RKPD tahun 2023.
Hera Nugrahayu berharap rancangan peraturan daerah Kota Palangka Raya tersebut dapat segera dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, serta dapat rampung pembahasannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat badan musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya.(nis)