Pemkab Murung Raya Anggarkan Biaya Bansos KMS Sebesar Rp 3.7 Miliar Lebih Pada Triwuan I dan II

PURUK CAHU. Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya telah menggarkan  penyaluran bantuan sosial Kartu Murung Raya Sejahtera (KMS) bagi masyarakat setempat sebesar Rp 3.750.000.000 yang dimulai sejak tahun 2019 yang kemduaindilanjutkan pada tahun 2024 ini. Menurut Penjabat Bupati Murung Raya Hermon saat menyampaikan sambutan pada acara Penyaluran KMS yang berlangsung di Halaman Kantor Bank Kalteng Puruk Cahu, Rabu (3/7/24),  bantuan sosial KMS tersebut telah disalurkan secara bertahap kepada sebanyak 1.875 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kabupaten Murung Raya.

‘’Secara bertahap Bantuan Sosial Kartu Murung Raya Sejahtera (KMS) akan terus kita tingkatkan baik dari anggaran maupun jumlah penerima manfaat, menyesuaikan dengan anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya,’’ tandas Hermon dalam sambutannya yang disampaikan Penjabat Sekda Murung Raya Rudie Roy.

Dikatan Hermon, berdasarkan amanat yang tertuang dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 34 ayat (1) menyebutkan “Fakir miskin dan anak -­anak terlantar dipelihara oleh negara”. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pada Pasal 3; salah satu hak dari fakir miskin adalah mendapatkan  pelayanan sosial melalui jaminan sosial, pemberdayaan sosial,  dan rehabilitasi sosial dalam membangun, mengembangkan, serta memberdayakan diri dan keluarganya.

‘’Atas dasar itulah, Pemerintah Kabupaten Murung Raya meluncurkan Program Kartu Murung Raya Sejahtera sebagai  bantuan biaya jatah hidup bagi masyarakat dengan katergori : Lansia terlantar,  anak terlantar, disabilitas, serta orang-orang yang di bawah garis kemiskinan yang belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi,’’ imbuhnya.

Namun demikian, Hermon meminta penerima bantuan sosial Kartu Murung Raya Sejahtera ini hendaknya dievaluasi secara periodik oleh Dinas Sosial bekerja sama dengan para Camat dan Kepala Desa/Lurah.’’Jika nantinya dalam verifikasi dan validasi data penerima bantuan ditemukan Keluarga Penerima Manfaat yang mampu, double menerima bantuan sosial, pindah domisili dan meninggal dunia maka Lurah / Kepala Desa bisa mengusulkan penggantinya kepada Bupati melalui Dinas Sosial dengan melampirkan berita acara pergantian KPM (Keluarga Penerima Manfaat),’’ pungkas Hermon.(ros)