Prajurit BAIS Siram Air Keras ke Aktivis, Eks Jenderal TNI: Rantai Komando Harus Diusut

Jakarta, tambunbungai.com – Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menegaskan proses hukum terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI harus tetap berjalan. Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis ini menyentuh rantai komando militer.

TB Hasanuddin menilai, pihak yang memberi perintah juga wajib diusut. Menurutnya, struktur komando di TNI bersifat jelas dan berjenjang.

“Proses hukum harus tetap berjalan. Karena di lingkungan TNI, itu jelas siapa yang diperintah, siapa yang mendapatkan perintah, itu clear and clean,” ujar TB Hasanuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan, setiap kegiatan di militer selalu memiliki perintah tertulis atau jabaran dari perintah. Hal itu menjadi hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

Desak Pemberi Perintah Diproses Hukum

TB Hasanuddin menyebut pihak yang memberi perintah kepada empat prajurit tersebut harus diproses secara hukum. Ia menduga pimpinan dalam struktur komando kemungkinan mengetahui rencana tersebut.

“Lalu nanti diproses secara hukum, begitu. Hukum apa? Ya hukum militer,” ucapnya.

Selain itu, politikus PDI-P itu menambahkan bahwa kasus ini sudah memenuhi syarat untuk Tim Intelijen Komisi I DPR melakukan penyelidikan. Tim tersebut memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Intelijen Negara.

Hasil penyelidikan nantinya akan diserahkan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Meski demikian, TB Hasanuddin mengakui DPR tidak bisa memaksa TNI membuka penyelidikan secara transparan. Ia mengatakan hal itu bergantung pada niat pemerintah.

“Kalau pemerintah terbuka ya bisa saja update-nya berkala. Ya memang harus ada kesadaran,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan, jika pemerintah menutup proses hukum kasus ini, maka itu menandakan tingkat demokrasi menurun.

Kabais TNI Serahkan Jabatan

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Yudi Abrimantyo, menanggalkan jabatannya. Langkah ini dilakukan setelah empat anggota BAIS TNI diamankan terkait kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan penyerahan jabatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (25/3/2026) malam.

Oleh karena itu, hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap keempat prajurit BAIS masih berlangsung di lingkungan peradilan militer.(tb)