Muara Teweh, Tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 di Gedung Balai Antang, Muara Teweh, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappedarida Kabupaten Barito Utara, H. Yaser Arapat, menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD Tahun 2027 bertujuan untuk menyempurnakan rancangan awal RKPD agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Musrenbang ini dilaksanakan untuk menajamkan arah kebijakan serta menetapkan prioritas pembangunan Kabupaten Barito Utara Tahun 2027,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui forum tersebut diharapkan dapat disepakati berbagai program dan kegiatan prioritas, termasuk pagu indikatif, indikator, target kinerja, serta lokasi pelaksanaan pembangunan. Selain itu, Musrenbang juga menjadi wadah penyelarasan antara hasil Musrenbang kecamatan, usulan desa, serta masukan dari berbagai pemangku kepentingan pembangunan daerah. Menurut Yaser, kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri dari perangkat daerah, instansi vertikal, unsur DPRD, serta perwakilan masyarakat.
Berbagai materi strategis turut dibahas dalam forum tersebut, antara lain program prioritas daerah Tahun 2027, pokok-pokok pikiran DPRD, hasil Musrenbang kecamatan Tahun 2026, rancangan APBD 2027, rencana kerja perangkat daerah, hingga dokumen RPJMD Kabupaten Barito Utara 2025–2029. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini juga menghadirkan sejumlah narasumber dari perangkat daerah terkait guna memaparkan rencana kerja serta sinkronisasi program pembangunan.
Di akhir kegiatan, Yaser Arapat menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam proses perencanaan pembangunan tersebut. Ia berharap Musrenbang ini dapat menghasilkan kesepakatan bersama sebagai dasar penyempurnaan RKPD Tahun 2027, sehingga perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih partisipatif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.(red)

