MUARA TEWEH, Tambunbungai.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menyoroti operasional angkutan batu bara yang menggunakan kendaraan berpelat nomor luar daerah serta minimnya penyerapan tenaga kerja lokal. Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA), Kamis (22/1/2026).
Dalam forum tersebut, Patih Herman mengungkapkan bahwa armada truk hauling yang digunakan kontraktor pengangkutan batu bara didominasi kendaraan berpelat nomor Jakarta (B), tanpa adanya kendaraan yang terdaftar dengan pelat Kalimantan Tengah (KH).
Menurutnya, kondisi ini berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pajak kendaraan tidak masuk ke kas daerah. “Jika kendaraan operasional menggunakan pelat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak memberikan kontribusi bagi Barito Utara,” tegasnya.
Ia menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang mengharuskan kendaraan operasional didaftarkan sesuai domisili wilayah usaha.
Selain itu, Patih Herman juga menyoroti komposisi tenaga kerja pada perusahaan yang dinilai belum memprioritaskan masyarakat lokal. “Banyak tenaga kerja yang berasal dari luar daerah. Seharusnya keberadaan industri membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Barito Utara,” ujarnya.
Ia menegaskan kedua persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, untuk melakukan pengawasan dan penertiban. “Kami mendesak pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti. Perusahaan wajib patuh terhadap aturan, berkontribusi pada PAD, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.
DPRD Barito Utara berharap RDP ini menjadi langkah awal untuk evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan batu bara agar lebih berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat.(red)

