Pimpin Sosialisasi Pengadaan Tanah, Bupati Shalahuddin Paparkan Program Pelebaran Jalan dan Waterfront City

Muara Teweh, Tambunbungai.com – Bupati H Shalahuddin memimpin langsung kegiatan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh yang digelar di Aula C Setda Barito Utara, Senin (12/1/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten III Setda Barito Utara H Yaser Arapat, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta masyarakat pemilik lahan yang terdampak rencana pembangunan.

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa upaya memperjuangkan anggaran pembangunan telah dilakukan sejak sebelum dirinya dilantik. Setelah pelantikan, pembahasan anggaran kembali dilanjutkan bersama Badan Anggaran hingga akhirnya Kabupaten Barito Utara memperoleh alokasi anggaran sekitar Rp3,2 triliun pada tahun 2026. “Untuk ukuran kabupaten di Kalimantan, Barito Utara termasuk daerah dengan anggaran cukup besar. Insya Allah, anggaran untuk program-program besar yang kita rencanakan sudah tersedia,” ungkapnya.

Bupati menjelaskan, pemerintah daerah telah menetapkan 11 program unggulan dan 12 program prioritas pembangunan. Salah satu program utama adalah pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh yang meliputi Jalan Yatrosinseng, Jalan Pramuka, dan Jalan Imam Bonjol.

Selain itu, Pemkab juga merencanakan pembangunan kawasan Waterfront City (WFC) di sepanjang tepian sungai. Kawasan tersebut direncanakan membentang dari sekitar Jembatan Hasan Basri hingga ke kawasan Karang Jawa. “Rencana Waterfront City ini akan dimulai dari sekitar Jembatan Hasan Basri hingga Karang Jawa. Jalur ini nantinya menjadi alternatif bagi masyarakat dari arah Banjarmasin agar tidak perlu lagi masuk ke pusat kota,” jelasnya.

Untuk mendukung seluruh rencana pembangunan tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan perencanaan anggaran hingga tahun 2029 dengan total sekitar Rp4 triliun. Anggaran tersebut mencakup penyelesaian tiga jembatan, pembangunan Waterfront City, pengembangan kawasan permukiman baru, serta pelebaran jalan.

Terkait pengadaan tanah, Bupati menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tahap awal yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Penentuan nilai ganti kerugian tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, melainkan oleh konsultan independen yang berkompeten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami ingin proses ini berjalan adil dan sesuai aturan. Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan, sehingga solusi yang diambil benar-benar menguntungkan semua pihak,” tegasnya.

Mengakhiri arahannya, Bupati berharap seluruh proses pengadaan tanah dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan prinsip win-win solution, sehingga pembangunan tetap terlaksana dan hak-hak masyarakat terpenuhi secara layak dan adil.(red)