SINERGI INSTANSI PERKUAT LEGALITAS ASET SEKOLAH RAKYAT DI JINGAH

Muara Teweh,  – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mematangkan rencana pembangunan sarana pendidikan melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Pada Rabu (19/11/2025), Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan peninjauan langsung terhadap aset tanah yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat di Kelurahan Jingah.

Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan status lahan yang akan digunakan telah memenuhi persyaratan hukum dan kondisi fisik sesuai perencanaan. Tim gabungan mengecek dokumen yuridis sekaligus mencocokkannya dengan keadaan di lapangan sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, S.ST., mengatakan bahwa keterlibatan sejumlah instansi terkait menjadi kunci dalam menjamin kelancaran proses pembangunan fasilitas publik. Menurutnya, kepastian hukum atas aset tanah harus dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan kendala administratif maupun persoalan di kemudian hari.

“Kami melakukan pencocokan data yuridis dengan kondisi fisik di lapangan. Legalitas aset publik menjadi dasar penting sebelum pembangunan dilaksanakan,” jelas Primanda Jayadi.

Ia menjelaskan, proses teknis seperti pengukuran bidang tanah, penegasan batas, hingga penyiapan sertifikasi akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar lahan benar-benar siap dimanfaatkan.

Melalui verifikasi ini, pemerintah daerah berharap percepatan pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera terwujud. Kehadiran fasilitas pendidikan tersebut diharapkan mampu memperluas akses layanan pendidikan bagi masyarakat Kelurahan Jingah dan wilayah sekitarnya.(red)