Muara Teweh, tambunbungai.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kepada DPRD. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah dipatok sebesar Rp3,13 triliun, sementara belanja direncanakan mencapai Rp3,25 triliun.
Dokumen anggaran tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, di Gedung DPRD Muara Teweh, Kamis.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan bahwa penyusunan APBD merupakan kegiatan rutin namun strategis, karena menjadi dasar pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan daerah setiap tahunnya.
“Rancangan APBD ini merupakan bagian dari siklus anggaran dan memiliki peranan penting dalam menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Barito Utara,” kata Bupati Shalahuddin.
Penyusunan APBD 2026 didasarkan pada RPD 2024–2026 dan RKPD Tahun 2026, serta diselaraskan dengan arahan pembangunan nasional dan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Bupati berharap dokumen anggaran ini mampu menjadi instrumen fiskal yang efektif dalam mendukung pencapaian visi pembangunan daerah.
Dalam pemaparannya, Shalahuddin menguraikan lima fokus pembangunan Barito Utara pada tahun 2026, yaitu Peningkatan infrastruktur dan energy, Penguatan layanan pendidikan dan kesehatan, Peningkatan ekonomi masyarakat, Pengembangan sosial, budaya, pariwisata, dan lingkungan hidup, Reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan.
Kelima prioritas tersebut dirancang dengan memperhatikan kapasitas keuangan daerah serta prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan masukan DPRD.
Bupati juga merinci struktur Rancangan APBD 2026 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah – Rp3,13 triliun, terdiri dari:
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp154,15 miliar
• Dana transfer pusat: Rp2,97 triliun
• Transfer antardaerah: Rp10,22 miliar
Belanja Daerah – Rp3,25 triliun, meliputi:
• Belanja operasi: Rp1,46 triliun
• Belanja modal: Rp1,38 triliun
• Belanja tidak terduga: Rp5,74 miliar
• Belanja transfer: Rp400,97 miliar
Dengan komposisi tersebut, Barito Utara mengalami defisit sebesar Rp117,7 miliar atau sekitar 3,75 persen dari total belanja, dan pemerintah daerah tidak mengalokasikan pembiayaan (Rp0). Bupati Shalahuddin meminta dukungan penuh dari DPRD agar proses pembahasan dapat berlangsung lancar dan penetapan APBD dilakukan sesuai jadwal.
“APBD bukan sekadar rangkaian angka, tetapi merupakan cerminan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan APBD 2026 sebagai instrumen pembangunan yang tepat sasaran, efisien, dan berkeadilan. (Red)

