Palangka Raya, eNewskalteng.com – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas bersama Tim Fasilitasi Raperda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) secara daring dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (7/10/2025).
Hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, serta Analis SDM Aparatur Ahli Madya Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Rozi Beni yang memberikan paparan mengenai kepatuhan dan akselerasi pembentukan Perda.
Rozi Beni menegaskan, pembentukan Perda harus efektif, efisien, dan berbasis kebutuhan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia juga menekankan pentingnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan penyusunan Raperda.
Selain aspek hukum dan teknis, rapat juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan pemerintah daerah menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.
Ketua Pansus H. Sugiarto menyampaikan bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kemendagri telah diterima dan diharapkan segera difasilitasi hingga rampung. Ia juga menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.
“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” tegasnya.
Sugiarto menambahkan, Pergub harus berpihak kepada penyandang disabilitas dan didukung alokasi anggaran di setiap SKPD agar implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat.
Melalui rapat ini, diharapkan penyusunan Raperda Disabilitas di Kalimantan Tengah dapat berjalan terarah, sinkron dengan ketentuan hukum nasional, serta mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.