KOMDIGI AKTIFKAN KEMBALI IZIN TIKTOK, PEMBEKUAN DICABUT USAI PENYERAHAN DATA

JAKARTA, tambunbungai.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia mencabut status pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Komdigi mengambil keputusan ini setelah platform media sosial tersebut memenuhi kewajiban hukum. Mereka menyerahkan data yang pemerintah minta terkait dugaan aktivitas monetisasi ilegal.

Komdigi Cabut Sanksi Administratif Setelah TikTok Kooperatif

​Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi pencabutan sanksi administratif pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025. Dengan demikian, pencabutan ini mengakhiri masa pembekuan yang hanya berlangsung satu hari.

​”TikTok mengirimkan data yang Komdigi minta. Data tersebut berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode pengawasan. Sebagai hasilnya, analisis menyeluruh Komdigi menilai TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data,” ujar Alexander dalam keterangan resminya.

​Langkah Komdigi ini memastikan layanan TikTok tetap berjalan. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa pemutusan akses.

Kronologi Pembekuan TDPSE Sementara Oleh Komdigi

Sebelumnya, Komdigi menjatuhkan sanksi pembekuan sementara TDPSE kepada TikTok pada Jumat, 3 Oktober 2025. Komdigi menjatuhkan sanksi ini lantaran TikTok tidak kooperatif. Mereka menolak memberikan akses data penuh terkait dugaan aktivitas monetisasi ilegal. Dugaan tersebut mencakup indikasi perjudian online melalui fitur live stream selama unjuk rasa akhir Agustus.

​Tindakan Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Secara spesifik, aturan ini mengatur kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik.

Rincian Data yang TikTok Serahkan ke Komdigi

​Pihak TikTok merespons sanksi tersebut dengan cepat. Mereka mengirimkan surat resmi pada 3 Oktober 2025. Surat itu berisi data krusial yang Komdigi butuhkan. Adapun data yang mereka serahkan mencakup:

  • ​Rekapitulasi harian peningkatan traffic.
  • ​Besaran agregat monetisasi.
  • ​Indikasi agregat monetisasi yang melanggar aturan.

​”Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE. Selanjutnya, kami mengaktifkan kembali status TikTok sebagai PSE terdaftar,” jelas Alexander.

Komdigi memastikan langkah administratif ini. Singkatnya, ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah. Pemerintah melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus memastikan seluruh platform digital beroperasi bertanggung jawab dan sesuai regulasi di Indonesia.