Muara Teweh. Tambunbungai.com – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang I dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Selasa (23/9/2025) di Aula DPRD Barito Utara.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Merry Rukaini, M.IP, dan merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). “Rapat paripurna ini menetapkan pasangan H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih periode 2025–2030,” ujar Merry Rukaini.
Penetapan tersebut merupakan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Pejabat (Pj.) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, yang turut hadir dalam rapat paripurna, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan dengan tertib dan lancar.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya mengucapkan selamat kepada pasangan H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan. Semoga kepemimpinan mereka mampu membawa kemajuan, menjaga persatuan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” ucapnya.
Usai rapat, Shalahuddin dan Felix bersama Pj. Bupati Indra Gunawan dan Ketua DPRD Hj. Merry Rukaini melanjutkan kebersamaan dengan makan bersama sebagai simbol sinergi awal pemerintahan ke depan.(red)