Tiga Kavling Tanah di Palangka Raya Diduga Diserobot oleh Pengembang Perumahan

PALANGKA RAYA. Tambunbungai.com — Tiga kavling tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Jalan Yos Sudarso 8A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, dilaporkan telah diserobot oleh seorang individu dan pihak pengembang perumahan. Ketiga kavling tersebut milik tiga keluarga yang berbeda, masing-masing dengan ukuran tanah yang bervariasi.

Kavling pertama berukuran 30 x 40 meter yang dimiliki oleh ahli waris almarhum Maunggau, diwakili oleh Christi Desi. Kavling kedua dan ketiga, masing-masing berukuran 20 x 30 meter, dimiliki oleh Dendri dan Yuni, dengan status Surat Pernyataan Tanah untuk kavling milik Yuni.

Christi Desi, yang bertindak sebagai juru bicara untuk ketiga keluarga, mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula dari munculnya sebuah spanduk yang mengklaim kepemilikan tanah seluas 100 x 100 meter oleh seseorang berinisial BDL pada tahun 2023.

Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, keluarga tersebut bertemu dengan BDL yang menunjukkan surat segel tanah dari tahun 1980 atas nama Taner, seorang pegawai pengukur tanah di Kantor Pertanahan Palangka Raya pada masa itu. Namun, Christi Desi menegaskan bahwa tanah tersebut telah dibeli oleh orang tua mereka pada tahun 1995 dari almarhum Arjen Badjau dan statusnya telah ditingkatkan menjadi Hak Milik pada tahun 1998. Tanah tersebut telah dikelola dan ditanami nenas hingga akhir tahun 2024.

Pada pertemuan dengan BDL di Jalan Cik Ditiro, keluarga tersebut menolak tawaran untuk menjual tanah mereka. BDL pun berjanji untuk tidak mengganggu tanah tersebut. Namun, pada tahun berikutnya, keluarga itu terkejut saat mengetahui bahwa tanah mereka sedang digarap oleh pihak yang tidak dikenal menggunakan alat berat. Lebih mengejutkan lagi, sebuah perusahaan pengembang perumahan telah mulai membangun pondasi rumah di atas lahan tersebut.

Meskipun keluarga tersebut telah menjelaskan kepemilikan tanah mereka dengan menunjukkan SHM kepada pekerja dan pihak pengembang serta menolak tawaran untuk menjual tanah atau menggantinya dengan bangunan, pihak pengembang tetap melanjutkan pekerjaannya.

Keluarga tersebut kini bertekad untuk tidak menjual tanah mereka dan berencana melaporkan kasus penyerobotan ini ke Polda Kalimantan Tengah. “Kami berharap polisi dapat menindak tegas pelaku penyerobotan tanah ini,” kata Christi Desi.

Pihak kelurahan juga telah menyarankan agar memasang patok batas tanah dan spanduk kepemilikan di tanah mereka masing – masing.(tb4)