KUALA KAPUAS. tambunbungai.com — Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Lodoy Tamus (75) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Kapuas, Jum’at (29/12/2023). Akan tetapi dalam persidangan itu saksi Yulia kembali tidak hadir, meskipun sudah disampaikan panggilan itu sesuai alamat KTP, akan tetapi yang bersangkutan tidak ada di tempat kediamannya.
Menanggapi hal itu, Pengacara keluarga korban, Kariswan Pratama Jaya, S.H. kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya berharap saksi yang tidak hadir, ada kepastian hukum baginya. Menurutnya, hal tersebut mengingat, saksi mengetahui bahwa dirinya di minta kehadirannya dipersidangan.

“Dari keluarga korban berharap agar ada kepastian hukum bagi saksi yang berulang kali dipanggil tapi tidak kunjung hadir, walaupun sebenarnya memang sudah disampaikan panggilan itu sesuai alamat KTP, tapi yang bersangkutan ini sebenarnya tau bahwa dia di minta kehadirannya dipersidangan,” katanya.
Ia menambahkan, karena saksi yang bersangkutan sangat diharapkan untuk bisa dihadirkan untuk menyampaikan kesaksiannya. Untuk itu, pihak keluarga korban meminta saksi dipanggil dihadirkan paksa. “Oleh karena itu, berdasarkan pasal 159 ayat 2 KUHP, harapannya yang bersangkutan ini di panggil untuk dihadirkan paksa, nanti kita liat di persidangan berikutnya seperti apa, apakah hakim akan melakukan panggilan atau akan membacakan BAP atas nama saksi Yulia ini,” tambahnya.
Ia juga menyebut, jika dalam persidangan selanjutnya saksi tidak hadir kembali, maka pihaknya akan mempertimbangkan terkait upaya hukum terhadap saksi yang bersangkutan. “Kalau nanti hanya dibacakan, ya memang harus kita akui prosedur dari pemanggilan itu sudah dilaksanakan, di panggil secara sah, nanti kita akan pertimbangkan lagi apakah akan ada upaya hukum terhadap si Yulia. Kita timbang-timbang berdasarkan fakta yang ada, dan kita tinjau lagi aturannya seperti apa, nanti baru akan kita pertimbangkan apakah upaya hukum yang akan diambil terhadap si Yulia ini,” ucapnya.
Terkait restitusi, Kariswan mengaku bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti yang berkaitan dengan restitusi dan kemudian bukti-bukti itu akan dicantumkan dalam tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Untuk restitusi tadi kita sudah sampaikan bukti-bukti yang semua dibutuhkan terkait restitusi, jadi selanjutnya akan dicantumkan dalam tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Setelah menyampaikan dalil ke dalam restitusi, Kariswan mengaku akan melihat kedepannya seperti apa tanggapan dari terdakwa ataupun pandangan dari JPU. “Tadi kami sempat minta agar dalil-dalil kita dalam restitusi itu supaya secara redaksional nya dicantumkan apa adanya. Nanti kita liat bagaimana dari jaksa nya, apakah nanti dari jaksa akan memasukkan pandangan-pandangan jaksa terkait restitusi itu, nanti kita liat juga apakah dari tuntutan itu ada tanggapan lagi dari terdakwa,” ungkapnya.
Kariswan mengatakan, untuk agenda Sidang berikutnya JPU akan menghadirkan saksi Hansen dan JPU juga akan menunjukkan bukti tanda terima surat panggilan oleh kepala desa atas nama Yulia. “Nanti agenda sidang selanjutnya yang pasti akan dimintakan supaya jaksa menunjukkan bukti tanda terima surat panggilan, dan juga nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Hansen,” pungkasnya.(kin)